Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition)
adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan
pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga
terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan
pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai
penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini
bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A,
produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan
memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam
pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap
perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi
pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar
persaingan sempurna yaitu :
- Semua
perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen
adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen
tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
- Produsen
dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para
pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna
tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan
mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan
perusahaan lainnya.
- Output
sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah
output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil
dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
- Perusahaan
menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan
berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu
mempengaruhi harga pasar.
- Semua
perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya
faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus
dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal
dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi
harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak
ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang
mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang
mengatur mengenai
Pasar
Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu
bentuk pasar di
mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki
perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas,
namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang
membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta
gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut,
tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri
khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen
memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar
produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari
sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang,
konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek
tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di
Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi
masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di
mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan
pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai
pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar persaingan
monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana
kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau
membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh
terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam
pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra
perusahaannya.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos,
satu + polein, menjual)
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi—
mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat
pasar Monopoli
Ada
beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah
adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat
banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki
persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat
masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu
sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan
harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran
perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan
mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk,
dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang
biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak
berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
·
Monopoli by Law
Monopoli
oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
·
Monopoli by
Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
·
Monopoli by
Lisence
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_persaingan_sempurna
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar